Jumat, 18 September 2015

Komunitas Guru Kreatif – iB, Terobosan Edukasi Keuangan Syariah


Komunitas Guru Kreatif – iB, Terobosan Edukasi Keuangan Syariah
Oleh Rahmania, S.Pd
Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba blog keuangan syariah
iB Blogger Competition 2015 Periode 2 tema Sosialisasi Keuangan Syariah

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa dan pergantian generasi adalah kemestian. Generasi tua akan di gantikan oleh generasi muda. Pergantian generasi mestinya diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dengan demikian produktivitas dan kemajuan suatu bangsa dapat terwujud. Penyiapan generasi masa depan yang berkualitas adalah dengan melakukan pendidikan yang berkualitas pula.
Merujuk pada visi pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah (BNSP 2007 : 5), maka diperlukan kepedulian semua elemen bangsa untuk mewujudkan pendidikan formal yang berkualitas baik sektor swasta, masyarakat dan keluarga. Fakta hari ini menunjukkan masih banyak sekolah sebagai institusi pendidikan, masih belum memenuhi standar proses pendidikan nasional sebab kekurangan media pembelajaran sebagai penunjang pembelajaran di sekolah tersebut. Hal ini tentu saja berdampak pada kualitas pembelajaran.
Melihat kondisi di atas ada celah bagi iB untuk turut berkontribusi bagi pendidikan di negeri ini, sekaligus membentuk pola edukasi tentang perbankan syariah di masyarakat sekolah agar masyarakat sekolah memahami tentang keungan syariah dan produk-produk bank syariah. Berikut gambaran gagasan saya :
Pertama, iB memberikan stimuluasi pada guru untuk menghasilkan media kreatif untuk pembelajaran di kelas dengan menggelar liga kreativias guru dalam Pengembangan media pembelajaran yang kreatif. Lomba di gelar bagi guru yang mengajar di tingkat SMP/MI dan SMA/MA. Bisa saja di fokuskan untuk guru mata pelajaran IPA. Kriteria media harus memenuhi standar proses pembelajaran yaitu bersifat interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan dan memotivasi peserta didik.
Kedua, setelah peserta mengumpulkan kreativitasnya, panitia iB melakukan penjurian sehingga di peroleh 5 besar. Kelima karya ini di pastikan original atau pengembangan baru terhadap media yang sudah ada sebelumnya. IB menfasilitasi guru untuk mendaftarkan karyanya di Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) sehingga karya mereka paten dan muncul rasa bangga terhadap kreativitasnya. Inilah yang menjadikan event ini eksklusif.
Tahap ketiga, iB mendanai produksi media pembelajaran terpilih. Media pembelajaran ini disiapkan untuk didistribusikan di sekolah sekitar yang belum memiliki sarana media pembelajaran yang memadai. Sekolah-sekolah yang menerima bantuan media pembelajaran dari iB diikutsertakan dalam forum pelatihan penggunaan media pembelajaran yang didalamnya bisa menjadi wadah bagi guru-guru untuk terus mengembangkan kreativitas media pembelajaran lain yang menunjang pendidikan di sekolah. Forum ini kemudian di wadahi dalam bentuk “Komunitas Guru Kreatif iB”.
Komunitas Guru Kreatif iB diedukasi tentang perbankan syariah dan produk-produk bank syariah. Dengan demikian komunitas ini sekaligus semakin letterate terhadap keuangan syariah. Guru yang tergabung sekaligus akan menjadi target pasar bagi bank syariah tentunya. 
Tahap keempat, Komunitas Guru Kreatif iB menyiapkan diri untuk mengikuti event liga iB tahun berikutnya. Diharapkan 50% peserta komunitas mengikuti event tersebut. Dengan terbinanya komunitas guru kreatif iB,tahun demi tahun komunitas guru kreatif iB akan semakin besar dan guru yang teredukasi akan keungan syariah dan produk-produk iB akan semakin banyak. Guru yang terus berinteraksi dengan siswa dalam pembelajaran disekolah akan mentransformasi informasi seputar iB pada siswanya sehingga pihak yang teredukasi tentang perbankan syariah semakin luas.

Referensi :
BNSP, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah : 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar